Lompat ke isi utama
Berita
PDPB
humas
Solok Selatan - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.".
Koordinasi
humas
Padang Aro - Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B-376/PM.04/K1/08/2025 Perihal Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Solok Selatan melakukan Koordinasi dengan Kwarcab Pramuka Solok Selatan pada Senin (8/9) di Ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan.
Rakor
humas
Padang, 6 September 2025/ Bawaslu Solok Selatan menghadiri kegiatan Evaluasi Pengisian Kuisioner Pasca Masa Sanggah E-Monev Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Rakor
humas
Padang - Sebagai tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor: B-375/PM.04/K1/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Saka Adhyasta Pemilu, yang mana pada pokoknya menyampaikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan atau memperbaharui serta mengaktifan kembali Saka Adhyasta Pemilu di Pr
Pembinaan
humas
Padang Aro - Bawaslu Solok Selatan menerima kunjungan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia, AP.,M.Si bersama Kabag Administrasi, Mafral, SE.,MM dalam rangka pembinaan sekretariat di Kantor Bawaslu Solok Selatan pada Senin (25/8).