Lompat ke isi utama

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BAWASLU

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kabupaten Solok Selatan beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon 0851-6748-6759 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Jalan Protokol Jl. Padang Aro - Sungai Penuh, Lubuk Gadang, Kec. Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Dikirim melalui email: set.solokselatan@bawaslu.go.id 
  • Melalui Pos ke alamat: 
    Jalan Protokol Jl. Padang Aro - Sungai Penuh, Lubuk Gadang, Kec. Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 27778

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional

https://lapor.go.id/

https://ombudsman.go.id/