Bawaslu Solok Selatan Awasi Pelaksanaan Coktas
|
Solok Selatan - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.". Bawaslu Solok Selatan awasi pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang lakukan oleh KPU Solok Selatan yaitu pada 2 (dua) kecamatan (Kec. Sungai Pagu dan Kec. Sangir Balai Janggo pada Rabu (10/9).
Adapun data yang faktualkan pada Coktas adalah data yang berasal dari sensus BPS dan Sensus BPJS terhadap data pemilih yang meninggal dunia berdasarkan sensus tersebut dan juga difaktual data pemilih yang telah berumur lebih dari 100 tahun.
Pelaksanaan Coktas dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Solok Selatan dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat serta untuk menciptakan daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan akurat.