Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Solok Selatan Hadiri Evaluasi Pelaksanaan Adhyasta Pemilu

Rakor
Dokumentasi Rakor Adyasta Pemilu
Padang - Sebagai tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor: B-375/PM.04/K1/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Saka Adhyasta Pemilu, yang mana pada pokoknya menyampaikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan atau memperbaharui serta mengaktifan kembali Saka Adhyasta Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing melalui nota kesepahaman. Dalam hal tersebut Bawaslu Solok Selatan hadiri giat Evaluasi Pelaksanaan Saka Adhyasta Pemilu Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Kamis (4/9) di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, SH.,M.Kn. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban memberikan kontribusi maksimal dalam perkembangan demorasi, salah satunya dengan melakukan penguatan lembaga sebagai kontribusi internal dan memperbaiki demokrasi dalam tataran konstitusi yang harus tercermin secara personal dan kelembagaan. Bawaslu telah memilki peraturan terkait pengawasan partisipatif yang menjadi tanggungjawab kita untuk kita jalani dalam bentuk kegiatan-kegiatan atau dalam bentuk kerjasama atau kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak baik secara personal maupun kelembagan. Ujarnya. Dilain kesempatan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, S.Kom menegaskan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota masing-masing. Giat tersebut dihadiri oleh Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Haikal, ST,., C.Me dan Staf Sekretariat, Ramadhan.