Penguatan Tata Kelola Administrasi dan Digitalisasi Kearsipan Demi Mendukung Akuntabilitas Kerja Bawaslu Solok Selatan
|
Padang Aro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja dan transparansi lembaga. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penguatan tata kelola administrasi dan percepatan digitalisasi kearsipan di lingkungan kerja Bawaslu Solok Selatan pada Selasa (02/06) di Medianl Center Bawaslu Solok Selatan yang juga menghadirkan secara daring Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu RI sebagai Narasumber.
Langkah ini diambil demi memastikan seluruh dokumen pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan dapat dikelola dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam pembukaan kegiatan Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri, S.Sos menegaskan bahwa tertib administrasi adalah urat nadi dari keberhasilan pengawasan pemilu. Menurutnya, dokumen yang dikelola dengan baik bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan bukti otentik dari penegakan demokrasi yang terjadi di lapangan.
"Kita tidak hanya dituntut untuk sukses dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, tetapi juga harus sukses dalam mempertanggungjawabkannya secara administratif," ujarnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang mana lebih fokus kepada proses pembuatan arsip hingga arsip tersebut dimusnahkan.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam penguatan tata kelola ini meliputi:
• Standardisasi Tata Naskah Dinas: Menyamakan format dan jalur koordinasi surat-menyurat agar lebih efisien.
• Pemanfaatan Aplikasi Kearsipan Digital: Mengoptimalkan platform digital untuk penyimpanan berbasis awan (cloud) yang aman.
• Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan bimbingan teknis secara berkala bagi staf sekretariat agar mahir mengoperasikan sistem kearsipan modern.
Dengan administrasi yang rapi dan digitalisasi yang matang, Bawaslu Solok Selatan optimistis dapat menyajikan data secara cepat ketika dibutuhkan, baik untuk kepentingan evaluasi internal, audit lembaga keuangan, maupun keterbukaan informasi publik.