Bawaslu Solok Selatan Ikuti Sinkronisasi Data Penanganan Pelanggaran Pada Aplikasi Sigaplapor
|
Padang Aro - Dalam rangka menindak lanjuti surat Bawaslu RI perihal Surat Perintah Melengkapi Data Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024 pada Aplikasi SiGapLapor dan dengan telah dilaksanakannya pembaruan SiGapLapor sebagai sumber utama dalam proses pengelolaan dan dokumentasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan ikuti Rapat Sinkronisasi Data Penanganan Pelanggaran pada Aplikasi SigapLapor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada selasa (10/02) melalui daring.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Staf Teknis Penanganan Pelanggaran, Firmansyah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh admin SigapLapor se-Sumatera Barat.
Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka diperlukan Data penanganan pelanggaran yang valid dan komprehensif pada Aplikasi SiGapLapor Mulai tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Dikarenakan masih ada beberapa data yang belum sinkron di provinsi sumatera barat, untuk itu perlu disinkronisasi lagi data yang terdapat di aplikasi Sigaplapor.
Dalam melengkapi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Aplikasi SiGapLapor. maka dimintakan untuk kabupaten/kota melakukan kembali sinkronisasi data penanganan pelanggarannya dengan data yang ada di sigaplapor apakah sudah sesuai atau belum, karna dalam rekap sigaplapor Bawaslu Provinsi Sumbar, data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan masih belum sinkron antara data manual final dan Sigaplapor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data penanganan pelanggaran melalui Aplikasi SigapLapor.