Pasca Putusan MK 104, Bawaslu Solok Selatan Hadiri Rapat Terkait Mekanisme Pelanggaran Adminitrasi Pemilu
|
Padang - Pasca terbitnya putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang mengubah bentuk produk hukum lembaga pengawas Pemilu yang semula berupa rekomendasi menjadi putusan. Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Hadiri Rapat Penangan Pelanggaran terkait mekanisme pelanggaran Administrasi Pemilu di Ruangan sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (28/8).
Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi sekaligus sikap terhadap terbitnya putusan MK yang mengubah bentuk produk hukum lembaga pengawas Pemilu yang semula berupa rekomendasi menjadi putusan.
Hadir pada kegiatan tersebut 19 Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan diwakili langsung oleh Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nila Puspita dengan staf sekretariat, Yusmardi.