Koordinasi Data Parpol Berkelanjutan 2026, Bawaslu Solok Selatan Soroti Akses SIPOL yang Terbatas
|
Padang Aro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Koordinasi ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (24/06).
Dalam koordinasi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita, S.Pd., M.AP., menyampaikan catatan penting terkait hasil pengawasan. Ia mengungkapkan bahwa akun SIPOL yang dimiliki oleh Bawaslu saat ini hanya bersifat viewer (pelihat). Keterbatasan ini membuat Bawaslu tidak dapat mengakses sistem secara penuh maupun memantau secara rinci perubahan data yang dilakukan oleh partai politik (parpol) di dalam SIPOL.
Di sisi lain, merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 464 Tahun 2026, batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 ditetapkan paling lambat tiga hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni, yaitu pada tanggal 25 Juni 2026.
Hingga dilaksanakannya koordinasi ini, KPU Kabupaten Solok Selatan mencatat belum ada satu pun partai politik yang melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL. Kendati demikian, KPU Solok Selatan menegaskan akan tetap melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan aktivitas parpol di aplikasi SIPOL hingga Kamis (25/06) malam pukul 23.59 WIB.
Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan proses pemutakhiran dan pengelolaan data partai politik berkelanjutan di Kabupaten Solok Selatan dapat terlaksana secara tertib, akurat, transparan, serta tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.