Rapat Persiapan Ngabuburit Pengawasan Pada Bulan Ramadhan
|
Padang Aro - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (12/02) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, mengungkapkan tujuan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan mengangkat tema-tema menarik yaitu untuk mengisi kegiatan spiritual, peningkatan kelembagaan, memberikan informasi, dan mendengarkan masukan dari masyarakat.
Kegiatan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota selama 15 hari di bulan Ramadhan, dibuka dengan Kick-off pada tanggal 23 Februari oleh Bawaslu RI. Alni kemudian menyampaikan kewajiban untuk melakukan kegiatan ngabuburit pengawasan.
"Kegiatan akan diselenggarakan dengan fleksibel, bisa daring, luring atau hybrid. Kami berharap kegiatan dilakukan secara bertanggung jawab, profesional dan religius sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," tutupnya.
Sementara itu, Muhamad Khadafi, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terlebih dahulu mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota Se-Sumatera Barat yang secara masif mengadakan sosialisasi ke masyarakat serta menjalin hubungan antar lembaga dengan berbagai pihak.
Semangat kolaboratif ini, menurutnya dapat ditingkatkan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan. "Konsep baru pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan yang sejalan dengan program utama Bawaslu pada post-election--Konsolidasi Demokrasi yang mendorong pelibatan masyarakat untuk berdiskusi dengan Bawaslu. Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan dapat melibatkan pihak lain sebagai narasumber maupun peserta," ujar Khadafi. Ia juga berharap kegiatan akan memunculkan ruang diskusi yang masif.
Selanjutnya Kasubag Pengawasan, Fadhlul Hanif menyampaikan teknis pelaksanaan Ngabuburit pengawasan yang melibatkan lintas divisi karena merupakan kegiatan kelembagaan yang membutuhkan dukungan seluruh jajaran.