Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN PENGAWASAN PDPB, BAWASLU SOLSEL GELAR RDK KAJIAN HUKUM PKPU 1 TAHUN 2025

PDPB

Foto Rapat Kajian Hukum PKPU 1 Tahun 2025

Padang Aro (8/7/2025) — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, telah dilaksanakan rapat kajian hukum terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 di kantor Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada selasa (8/7/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari KPU Kabupaten Solok Selatan, Media/Pers dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yang secara aktif membahas ketentuan-ketentuan dalam PKPU terbaru tersebut, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dalam pembahasan, beberapa isu krusial yang mengemuka antara lain mengenai kejelasan peran dan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam proses sinkronisasi data, hak akses data oleh lembaga pengawas, serta perlindungan terhadap data pribadi pemilih. Para peserta rapat juga menyoroti perlunya peningkatan koordinasi antar-lembaga dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih.

Menurut Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri, S.Sos., C.Med kajian hukum ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prinsip hukum pemilu, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

Secara terpisah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Haikal, ST.,C.Me menyoroti terkait prinsip inklusif, dan tantangan dalam pengawasan PDPB tersebut.

Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nila Puspita, S.Pd., M.AP., C.Med juga menyoroti terkait prinsip aksesabiliti KPU dalam proses PDPB tersebut dan juga memberikan penekanan bahwa dalam proses PDPB Bawaslu bukan saja melakukan pengawasan tapi juga merupakan lembaga yang membantu KPU dalam penyempurnaan Data Pemilih guna tercipta pemilih yang akurat dan bersih.

Kemudian dalam sesi diskusi guna dalam menyamakan persepsi terkait proses PDPB yang akan mendatang. Sehingga kesamaan tujuan dalam penyempurnaan data pemilih pada Pemilu/Pemilihan yang akan mendatang.