Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Koordinasi Bawaslu dan BKPSDM Dalam Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinasi

Dokumentasi Bersama saat Rakor Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN

Padang - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Selasa (30/9) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

RDK ini menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan adanya koordinasi yang intensif serta berkesinambungan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. Data menunjukkan, dari 50 penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke SBT, terdapat 41 rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih dalam proses tindak lanjut di BKN.

Dari Bawaslu Solok Selatan hadir Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nila Puspita, S.Pd, M.AP, C.Med, bersama staf Yusmardi, S.H., serta perwakilan BKPSDM Solok Selatan Irwanesa, Asisten Administrasi. Melalui forum ini, diharapkan terwujud sinkronisasi langkah antara Bawaslu dan BKPSDM sehingga setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai aturan, guna menjaga netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.