Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Bawaslu Solok Selatan Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Padang Aro - Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Menyatakan Bahwa” (1) Bawaslu. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian Sengketa proses pemilu dan (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota didukung secara administrasi dan teknis opersional oleh Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatanya.
Dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dalam dukungan secara administrasi dan teknis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan gelar Simulasi pada kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Penguatan kelembagaan pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang telah bersedia berbagi dan membimbing dalam simulasi ini, sehingga dengan adanya simulasi tersebut Bawaslu Solok Selatan lebih baik dalam melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu kedepannya.
Selanjutnya acara dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz. Dalam sambutanya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
“Penyelesaian sengketa bukan hanya soal menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga menjaga keadilan elektoral dan marwah demokrasi. Karena itu, setiap jajaran pengawas harus benar-benar memahami mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Benny.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melakukan simulasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan didampingi oleh Fasilitator dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.