Lompat ke isi utama

Berita

PASCA PUTUSAN MK 135 DAN 104 , BAWASLU SOLOK SELATAN GELAR PENGUATAN KELEMBAGAAN

Penguatan Kelembagaan

Foto Kegiatan Saat Acara Penguatan Kelembagaan

Padang Aro - Pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan 104/PUU-XXIII/2025. Berangkat dari putusan teraebut Bawaslu Solok Selatan gelar penguatan kelembagaan dengan tema "Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu” di Hotel Pesona Alam Sangir pada Rabu (14/08/2025).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri, S.Sos., C.Med menyampaikan bahwa Putusan tersebut sedang hangat-hangatnya dibahas dikalangan penggiat Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, sehingga sekarang kita berharap dengan dihadirkannya pakar hukum Pemilu dan Penggiat Pemilu dari Akamedisi, dapat mencerahkan kita bersama terkait putusan tersebut.

Disamping itu, Wakil Bupati Solok Selatan yang hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Solok Selatan, Dr. Novirman., MM mengapresiasi langkah cepat Bawaslu dalam membahas dinamika-dinamika Pemilu guna mempersiapkan Pemilu tahun 2029 mendatang.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, SH.,M.Kn dalam sambutan dan arahannya mengatakan putusan MK tersebut membuka kerangka baru penyelenggaraan pemilu, yakni pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. “Putusan ini bersifat final dan menjadi dasar penataan kembali pelaksanaan pemilu ke depan,” ujarnya.

Menurut Alni, keputusan MK juga menegaskan sinergi kewenangan antara Pilkada dan Pemilu, serta memperkuat sistem demokrasi lokal melalui mekanisme pengawasan yang adaptif dan penegakan hukum di tingkat daerah. “Posisi Bawaslu semakin diperkuat sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas,” Tutupnya.

Giat tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Purna Komisioner Bawaslu Periode 2018-2023, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, OKP, Ormas, Mahasiswa, dan Kader Pengawas Partisipatif.