Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL, PASCA PENETAPAN DPS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Koordinasi

Foto : Koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Solok Selatan

Padang Aro (27/08/24) - Pasca ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Solok Selatan, Bawaslu Solok Selatan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan terkait Pemilih Potensial pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam koordinasi yang dilakukan, Kadis Dukcapil mengungkapkan bahwa masih terdapat wajib E-KTP yang belum melakukan rekam E-KTP sebanyak 3.383, dan sampai saat ini disdukcapil terus berusaha untuk mengupayakan hingga tidak ada masyarakat solok selatan yang tidak memiliki E-KTP di Solok Selatan bagi yang sudah wajib memilikinya.

Dan sekarang dari disdukcapil juga telah turun kelapangan untuk melakukan perekaman di Kecamatan Sangir Balai Janggo, Ungkap Hamudis.

 

Dalam hal ini Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita menyampaikan bahwa kami mungkin akan lebih sering melakukan koordinasi dengan pihak disdukcapil demi kesempurnaan data pemilih pada Pemilihan tahun 2024.

Sehingga tidak ada lagi hak pilih pemilih yang tidak diakomodir pada pemilihan serentak tahun 2024. Ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Nila Puspita.