JELANG TERTIBKAN APK DAN BK YANG MELANGGAR, BAWASLU SOLSEL SAMAKAN PERSEPSI
|
Padang Aro (23/10/2024) - Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota. 31 (tiga puluh satu) hari jelang masa tenang kampanye pemilihan, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penertiban APK dan APK yang akan dilaksanakan, Bawaslu Solok Selatan gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK dan BK bersama dengan stakholder (Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, dan Kepolisian) dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Solok Selatan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Panwaslu Kecamatan akan menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar, sebagai persiapan untuk penertiban. Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan menyurati kedua pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK dan BK yang melanggar peraturan. Upaya ini merupakan bagian dari keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan di Solok Selatan.