IDENTIFIKASI POTENSI TPS RAWAN, BAWASLU SOLSEL GELAR RAKERNIS BERSAMA PANWASLU KECAMATAN
|
Padang Aro (09/11/2024) - Sesuai dengan surat edaran Ketua Bawaslu Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Solok Selatan gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Solok Selatan.
Dalam sambutannya, Nila Puspita menyampaikan bahwa Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk identifikasi kerawanan di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara menjadi sangat penting dilakukan mengingat berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilihan, pemungutan suara di TPS menjadi tahapan yang paling rawan dan
berpotensi terjadi pelanggaran.
Pada sisi lain, kompleksitas penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya, memberikan tantangan bagi pengawas Pemilihan untuk segera memetakan potensi pelanggaran sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilihan yang demokratis. Lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nila Puspita.
Oleh karena itu, berkaitan dengan identifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual, Bawaslu Solok Selatan perlu untuk membuat indikator TPS rawan, menginventarisir data, rekap analisis, serta mempublikasikan nantinya data TPS rawan sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara. tutupnya.