Lompat ke isi utama

Berita

DUA BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SOLOK SELATAN, BAWASLU SOLSEL LAKUKAN PENGAWASAN SECARA MELEKAT PENDAFTARAN CALON

Pencalonan

Foto : Serah terima Berkas Salinan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024 dari KPU Solsel ke Bawaslu Kabupaten Solsel.

Padang Aro (29/08/2024) - Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan berlangsung dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor KPU Solok Selatan. 

Kegiatan pencalonan tersebut diawasi secara melekat oleh Bawaslu Solok Selatan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan, terdapat 2 (dua) Bakal Calon yang mendaftar ke KPU Solok Selatan pada tanggal 29 Agustus 2024.

Pertama pada pukul 11.30 WIB Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, H. KHAIRUNAS, S.IP., M.Si dan Ir. H. YULIAN EFI, M.M melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, yang mana pasangan calon ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Kedua pada pukul 15.30 WIB Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, ARMEN SYAHJOHAN, S.I.P dan BOY ISWARMEN melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, yang mana pasangan calon ini diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dan Partai Buruh selain itu juga didukung oleh Partai Gelora dan Partai Ummat. 

Pengawasan melekat pada hari terakhir dilakukan Bawaslu Solok Selatan hingga pukul 23.59 WIB