Bawaslu Solok Selatan Ikuti RDK Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025
|
Padang - Dalam upaya memperkuat langkah pencegahan pelanggaran Pemilu dan memastikan akurasi data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Penguatan Kelembagaan Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025” di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11).
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menegaskan pentingnya pendokumentasian setiap aktivitas pencegahan di tingkat daerah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, masih ada kabupaten dan kota yang belum maksimal dalam pengisian Form Cegah, meskipun kegiatan pencegahan sudah berjalan aktif di lapangan maupun di media sosial.
“Kami menemukan masih ada kabupaten dan kota yang belum optimal dalam pengisian form pencegahan. Padahal aktivitasnya banyak, baik di lapangan maupun di media sosial,” ujar Fadhlul.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menekankan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian dari kewenangan internal Bawaslu yang strategis dalam menjaga integritas Pemilu.
“Stimulasi penyelesaian sengketa adalah bagian dari mekanisme internal yang kita lakukan. Bawaslu memiliki kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa, meskipun pihak yang bersengketa hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU,” jelas Khadafi.
Ia menjelaskan, dasar hukum penyelesaian sengketa mencakup berita acara, keputusan, dan rekomendasi resmi.
Selain itu, Khadafi menyoroti pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan untuk mencegah kesalahan dalam penetapan status pemilih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami menemukan beberapa fenomena, seperti warga yang dinyatakan meninggal namun masih hidup, atau sebaliknya. Ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil,” ungkapnya.