Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Solok Selatan Awasi Pelaksanaan Coktas Pemilih Berusia Lebih 100 Tahun

PDPB

Foto Saat Coktas Bersama KPU Solok Selatan

Padang Aro - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) bagi pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun, sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2029 pada Selasa (4/11) di Kecamatan Sangir dan Sangir Batang Hari.

Pelaksanaan Coklit Terbatas oleh KPU Kabupaten Solok Selatan dilakukan pada 4 November 2025 di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sangir dan Kecamatan Sangir Batang Hari, dengan empat orang pemilih sebagai sampel. Dari hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu Solok Selatan mencatat bahwa: Tiga orang pemilih diketahui telah meninggal dunia, Satu orang pemilih atas nama Tumirah masih hidup dengan usia 101 tahun, dan telah diverifikasi secara langsung oleh tim KPU serta disaksikan oleh Bawaslu. Seluruh proses pengawasan berjalan dengan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.