Lompat ke isi utama

Berita

MENYONGSONG PEMILU 2024, BAWASLU PROVINSI LAKUKAN PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

MENYONGSONG PEMILU 2024, BAWASLU PROVINSI LAKUKAN PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

solokselatan.bawaslu.go.id || Tahapan Pemilu tahun 2024 telah dimulai, dan alarm pengawasan pemilu tahun 2024 telah dibunyikan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Dengan demikian Bawaslu beserta jajarannya telah siap mengawasi proses Pemilu Tahun 2024.

 

Dalam rangka kesiapan Bawaslu menghadapi pengawasan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat lakukan supervisi dan pembinaan penyelesaian sengketa proses Pemilu pada hari Kamis dan Jum’at (23-34/06/2022) yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, S.Pt.,MH dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Alni, SH.,M.Kn beserta 2 (dua) orang staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

 

Pada sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Eftrimen, S.Pt.,MH menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 adalah Pemilihan yang dilakukan secara serentak antara Pemilu dan Pilkada, walaupun bulan pelaksanaannya berbeda diantaranya, sehingga kalau kita lihat pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 lebih singkat masa kampanyenya dari pada Pemilu tahun 2019.

 

“Pelaksanaan kampanye yang lebih singkat dari Pemilu tahun 2019 tentu akan berpengaruh kepada proses penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, sehingga tentu kita harus siap dengan SDM yang ada di Bawalsu Kabupaten Solok Selatan ini untuk menghadapi pengawasan Pemilu dan terutama untuk melakukan proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, yang mana Bawaslu satu-satunya yang mempunyai hak dan kewenangan untuk menyelesaikan proses sengketa Pemilu tersebut,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, SH.,M.Kn menyampaikan bahwa seluruh staf sekretariat harus menguasai seluruh proses yang akan dilakukan pada proses penyelesaian sengketa pemilu ini, karena jika hanya memberdayakan staf yang bersangkutan saja, tentu akan menjadi permasalahan nantinya dengan jumlah waktu proses penyelesaian sengketa yang hanya beberapa hari saja.

 

“Dengan diberdayakan semua Staf Sekretariat ini, tentu akan mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa Pemilu ini,” sambung Alni.

 

“Untuk menimalisir adanya kekurangan staf yang menangani proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat lakukan bimbingan dan pembinaan untuk seluruh staf sekretariat maupun komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dalam melakukan proses mediasi dan sidang adjudikasi nantinya,” tutup Alni.

 

Input dari pembinaan dan bimbingan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu pengisian pada administrasi proses penyelesaian sengketa pemilihan dan praktek/simulasi sidang adjudikasi musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilu.